Deliserdang, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Kelas I A Lubukpakam, melakukan eksekusi atas lahan masyarakat di Desa Perkebunan Ramunia dan Desa Pantai Labu Baru, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Selasa (21/3/2023).
Pembacaan eksekusi atas objek lahan persawahan milik Masyarakat ini, tidak mendapat perlawanan karena masyarakat takut berbenturan dengan petugas Kepolisian dan TNI yang mengawal proses pembacaan eksekusi.
Pihak pengadilan yang juga didampingi pemohon eksekusi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II Sumut, membacakan eksekusi diatas lahan masyarakat yang nantinya dibangun kanal pengendali banjir kawasan Bandara Kualanamu dan sekitarnya.
Masyarakat yang terdampak proyek kanal menolak ganti rugi karena nilai pembelian yang ditetapkan oleh pihak BWSS II sumut, tidak sesuai dengan permintaan masyarakat agar dapat membeli lahan pengganti lain disekitar wilayah itu.
Ngatiyem (65) warga terdampak Proyek Kanal Bandara Kualanamu yang lahannya dieksekusi PN Lubukpakam mengaku sangat sedih, yang mana sawah peninggalan almarhum suaminya diambil dengan bayaran yang menurutnya tidak sesuai.
"Sawah ini sebagai mata pencarian keluarga kami, setahun bisa dua kali panen, tapi kini diambil BWSS sumut dengan bayaran ganti rugi yang tidak sesuai. Kami rakyat kecil, mau melawan takut, mereka bawa polisi dan tni mengeksekusi lahan kami. Ini bukan lahan garapan ini tanah kami sah dan kami juga bayar pajaknya," teriak Ngatiyem yang tampak menangis.
Menurut Ngatinem ganti rugi yang dititipkan BWSS Sumut kepada pihak pengadilan, tak cukup untuk mengganti lahan baru di sekitar area lokasi eksekusi.
Load more