"Uang segitu pak, tidak bisa beli lahan baru di sekitar sini, saya warga sini makan kami dari bertani, kalau uang ganti ruginya wajar, kami juga tak keberatan di buat proyek pemerintah. Tapi jangan kami rakyat kecil ini yang ditekan dengan tangan penguasa, tolonglah kasian sama kami rakyat kecil ini yang hidupnya dari bertani," lirih ngatinem.
Sementara itu, usai membacakan eksekusi pihak PN Lubukpakam langsung memerintahkan pihak BWSS II Sumut untuk menebang pohon pohon milik masyarakat diatas lahan yang akan dibangun proyek Kanal Pengendali Banjir Bandara Kualanamu.
Terkait Kegiatan eksekusi lahan warga di wilayahnya, Kapolsek Pantailabu Iptu Marwan mengatakan, kepolisian sifatnya melakukan pengawalan proses pembacaan eksekusi oleh pihak PN Lubukpakam. Selanjutnya untuk keberatan masyarakat baiknya diselesaikan secara hukum.
"Kami hanya melakukan proses pengawalan agar tidak terjadi hal hal yang dapat mengganggu proses pembacaan eksekusi yang dilakukan pihak PN Lubukpakam. Sejauh ini, proses berjalan lancar," sebut Kapolsek.
Sebelumnya, sebanyak 10 warga pemilik tanah yang terdampak proyek pembangunan kanal pengendali banjir bandara menolak eksekusi karena menganggap ganti rugi yang diberikan tak sesuai. Karena penolakan tersebut, pihak BWSS II sumut menitipkan uang ganti rugi berdasarkan penentuan tim apresial gati rugi lahan kepada pihak Pengadilan Negeri Lubukpakam sebesar Rp 57,000,000 untuk satu rantai. (Asr/Lno)
Load more