Deliserdang, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Kelas I A Lubukpakam, melakukan eksekusi atas lahan masyarakat di Desa Perkebunan Ramunia dan Desa Pantai Labu Baru, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Selasa (21/3/2023).
Pembacaan eksekusi atas objek lahan persawahan milik Masyarakat ini, tidak mendapat perlawanan karena masyarakat takut berbenturan dengan petugas Kepolisian dan TNI yang mengawal proses pembacaan eksekusi.
Pihak pengadilan yang juga didampingi pemohon eksekusi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II Sumut, membacakan eksekusi diatas lahan masyarakat yang nantinya dibangun kanal pengendali banjir kawasan Bandara Kualanamu dan sekitarnya.
Masyarakat yang terdampak proyek kanal menolak ganti rugi karena nilai pembelian yang ditetapkan oleh pihak BWSS II sumut, tidak sesuai dengan permintaan masyarakat agar dapat membeli lahan pengganti lain disekitar wilayah itu.
Ngatiyem (65) warga terdampak Proyek Kanal Bandara Kualanamu yang lahannya dieksekusi PN Lubukpakam mengaku sangat sedih, yang mana sawah peninggalan almarhum suaminya diambil dengan bayaran yang menurutnya tidak sesuai.
"Sawah ini sebagai mata pencarian keluarga kami, setahun bisa dua kali panen, tapi kini diambil BWSS sumut dengan bayaran ganti rugi yang tidak sesuai. Kami rakyat kecil, mau melawan takut, mereka bawa polisi dan tni mengeksekusi lahan kami. Ini bukan lahan garapan ini tanah kami sah dan kami juga bayar pajaknya," teriak Ngatiyem yang tampak menangis.
Menurut Ngatinem ganti rugi yang dititipkan BWSS Sumut kepada pihak pengadilan, tak cukup untuk mengganti lahan baru di sekitar area lokasi eksekusi.
"Uang segitu pak, tidak bisa beli lahan baru di sekitar sini, saya warga sini makan kami dari bertani, kalau uang ganti ruginya wajar, kami juga tak keberatan di buat proyek pemerintah. Tapi jangan kami rakyat kecil ini yang ditekan dengan tangan penguasa, tolonglah kasian sama kami rakyat kecil ini yang hidupnya dari bertani," lirih ngatinem.
Sementara itu, usai membacakan eksekusi pihak PN Lubukpakam langsung memerintahkan pihak BWSS II Sumut untuk menebang pohon pohon milik masyarakat diatas lahan yang akan dibangun proyek Kanal Pengendali Banjir Bandara Kualanamu.
Terkait Kegiatan eksekusi lahan warga di wilayahnya, Kapolsek Pantailabu Iptu Marwan mengatakan, kepolisian sifatnya melakukan pengawalan proses pembacaan eksekusi oleh pihak PN Lubukpakam. Selanjutnya untuk keberatan masyarakat baiknya diselesaikan secara hukum.
"Kami hanya melakukan proses pengawalan agar tidak terjadi hal hal yang dapat mengganggu proses pembacaan eksekusi yang dilakukan pihak PN Lubukpakam. Sejauh ini, proses berjalan lancar," sebut Kapolsek.
Sebelumnya, sebanyak 10 warga pemilik tanah yang terdampak proyek pembangunan kanal pengendali banjir bandara menolak eksekusi karena menganggap ganti rugi yang diberikan tak sesuai. Karena penolakan tersebut, pihak BWSS II sumut menitipkan uang ganti rugi berdasarkan penentuan tim apresial gati rugi lahan kepada pihak Pengadilan Negeri Lubukpakam sebesar Rp 57,000,000 untuk satu rantai. (Asr/Lno)
Load more