Medan, tvOnenews.com - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan, pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani merupakan hak Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu dikatakan Edy usai menghadiri acara Anugrah UMKM Perempuan Andalan 2022 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rabu (22/3/2023).
Menurut Edy Rahmayadi, pemutusan pemberhentian Wali Kota Siantar yang dilakukan oleh 27 anggota DPRD Siantar tidak sesuai undang-undang. ”Bukan begitu, tidak semudah itu memberhentikan. Ada tiga persoalan pejabat pemerintah bisa berhenti, pertama beralasan tetap yaitu meninggal, lalu sakit atau mengundurkan diri," ucap Edy.
Lanjutnya, Edy juga menjelaskan pemberhentian pejabat daerah harus melalui proses. "Memang ada hak DPR, oke. Nantikan dia diajukan, ada proses. Nanti setingkat Bupati, Wali Kota ditangani oleh gubernur, lalu kita ajukan kalau memang iya atas semua aturan yang ada. Ada undang-undangnya nanti yang menentukan itu menteri dalam negeri. Kalau gubernur, Menteri Dalam Negeri yang menangani, nanti yang menentukan itu adalah Presiden. itu aturan main, tak semudah secepat itu," ungkap Edy.
Diketahui sebelumnya, Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, diberhentikan melalui putusan Sidang Paripurna DPRD Siantar, Senin (20/3/2023). DPRD Pematangsiantar sepakat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memberhentikan Susanti dari jabatan Wali Kota Pematangsiantar menindaklanjuti hasil temuan Panutia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD yang sebelumnya menyatakan
Susanti melakukan perbuatan melawan hukum serta melanggar sumpah janji jabatan.
Susanti melantik 88 PNS di lingkungan Pemkot Pematangsiantar pada 2 September 2022. Hak Menyatakan Pendapat tersebut diusulkan 25 anggota dan 3 unsur Pimpinan DPRD dari 30 jumlah kursi DPRD Pematangsiantar di Gedung Harungguan Bolon, Jalan Adam Malik, Siantar Barat pada Senin (20/3/2023) sore. (ayr/wna)
Load more