Sebelumnya, DPRD Pematang Siantar mengeluarkan putusan untuk pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani. Keputusan itu diambil karena Susanti Dewayani dianggap melakukan pelanggaran dalam pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna DPRD Pematang Siantar, Senin (20/3). Sebelumnya DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti. (ant/ebs)
Load more