Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomror 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Agus. (ant/ebs)
Load more