Deliserdang, tvOnenews.com - Indikasi kecurangan pada lingkungan Bea Cukai semakin terkuak. Terbaru beredar surat keterangan yang mengatasnamakan Millenial Bea Cukai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP Bandara Kualanamu, membuka tabir dugaan kecurangan pejabat Eselon 3 hingga Eselon 2 Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Di mana indikasi pelanggaran dan kebobrokan terjadi di tempat keluar masuk penumpang asal luar negeri, baik melalui penerbangan udara maupun pelabuhan laut. Dalam narasi surat tersebut, para Millenial Bea Cukai Bandara Kualanamu menyatakan 4 poin terkait adanya praktik dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Direktorat Bea Cukai selama bulan Januari sampai Desember 2022 lalu.
"Sebelumnya kami berharap kepada bapak/ibu untuk dapat menyuarakan informasi ini dan menyampaikan ke publik, karena kami sendiri dikekang oleh aturan sehingga tidak bebas dalam mengemukakan pendapat dan kebenaran atas apa saja penyelewengan yang dilakukan oleh atasan kami di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Kualanamu," terang pengakuan Millenial Bea Cukai KPPBC TMP B Kualanamu.
Adapun 4 hal yang dikemukan oleh Millenial Bea Cukai KPPBC TMP B Kualanamu ialah sebagai berikut;
1. Direktorat Jenderal Bea Cukai mengeluarkan aturan tentang tata cara pemberitahuan dan pendaftaran internasional mobile equipment identity atau IMEI atas perangkat telekomunikasi dan pemberitahuan pabean.
2. Terkait pemberitahuan dan pendaftaran IMEI, diberlakukan pembebasan sebesar USD 500 sesuai per-09/BC/2018. Namun dari data yang di dapat ternyata ada instruksi khusus dari Direktorat P2 pusat menyatakan bahwa ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara, di mana harga yang ditetapkan pejabat bea cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya sesuai pesanan. Yang lebih parah lagi pejabat atasannya yaitu eselon 4 dan 3 melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK & WBBM daripada mengambil tindakan tegas.
3. Hal ini diketahui sampai ke kepala kantor wilayah atau eselon 2 dan tidak dilakukan tindakan tegas terkait hal tersebut, demi menjaga nama baik institusi agar tidak terblow up ke media.
4. Berdasarkan info yang ada ternyata pelanggaran tersebut tidak hanya terjadi dilingkungan kantor wilayah DJBC SUMUT, namun terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh indonesia karena sebelumnya eselon 2 atau direktur kantor pusat DJBC telah berkoordinasi ke daerah untuk mengkondisikan agar tidak melebar kelain pihak.
Load more