Padang, tvOnenws.com - Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani melaporkan enam media online dan satu orang berinisial M ke Mapolresta Padang, Rabu (22/3/2022) siang. Pelaporan tersebut dilakukan atas dasar dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dirinya.
Usai melapor, kepada wartawan, Syafrial Kani menyebutkan terdapat enam media online telah memuat berita yang telah mencemarkan nama baiknya dan menyerang dirinya secara pribadi. Isi pemberitaan itu menyebutkan dugaan Ketua DPRD Padang ini telah berselingkuh dan memiliki seorang anak.
“Hari ini saya melaporkan tentang fitnah tentang dirinya dengan melaporkan enam media online, dan satu orang bernama Mulyadi,” ujar Syafrial Kani usai melapor.
Ketika ditanya kenapa tidak melalui jalur hak jawab seusia Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, dan mengadukan media tersebut ke Dewan Pers, Politisi Partai Gerindra ini menyebut bahwa berita tersebut sudah berbentuk fitnah.
“Bagi saya ini persoalan fitnah yang berdampak besar, terutama bagi keluarga besar saya, ada orang tua saya, anak dan istri saya dan saya juga seorang penghulu, dan yang utama hari ini saya sebagai Ketua DPRD Padang yang diberikan amanah oleh Partai Gerindra, yang merupakan tanggung jawab moral yang harus saya jaga,” tegas Syafrial Kani lagi.
Syafrial Kani menambahkan, apa isi fitnah tersebut silahkan dilihat di pemberitaan pada enam media online tersebut, yang jelas secara personal dirinya merasa sudah diserang melalui fitnah dan berita bohong.
“Saya dituduh berselingkuh, sudah memiliki anak di luar nikah, banyak hal saya diserang, dan saya sebagai orang partai juga diserang, ini harus bisa kita memberikan semacam bentuk kebenaran dan keadilan, saya baru dapat informasi kemarin (Selasa 21/3), yang jelas hari ini kita lapor ke kepolisian, selanjutkan saya akan lapor ke partai,” paparnya.
Load more