Kapolres menambahkan, saat ini Bripka JBS, HJS dan LA bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Taput. “Untuk Bripka JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 112 Ayat 1 Subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegasnya.
“Sedangkan untuk HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam. Untuk mereka berdua, hari ini dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka," AKBP Johanson Sianturi menambahkan. (ssg/wna)
Load more