Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo melarang kegiatan buka puasa bersama bagi pejabat dan pegawai pemerintahan. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.(ksh/wna)
Load more