Palembang, tvOnenews.com - Petugas Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Sumsel menggelar operasi di beberapa lokasi yang menjual pakaian bekas impor ilegal. Hasilnya, petugas mengamankan sebanyak 70 bal pakaian bekas impor ilegal, Jumat (24/3/2023).
Operasi itu dilakukan menindaklanjuti larangan impor pakaian bekas yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021.
Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefudin menjelaskan, 70 bal pakaian bekas impor ilegal yang diamankan tersebut diperoleh dari beberapa lokasi di Kota Palembang dan Banyuasin meliputi Pasar Perumnas Sako, Jalan Ki Merogan Kertapati, Kompleks TOP Amen Mulia Jakabaring dan di Jalan Tegal Binangun, Banyuasin.
“Terhadap pemilik barang dan pemilik kios yang kedapatan memperjualbelikan barang bekas impor didata. Serta diedukasi untuk tidak lagi menjalankan bisnis jual beli pakaian bekas impor tersebut dalam bentuk apapun,” kata Hadi didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Yenni Diarty saat konferensi pers di Mapolda Sumsel.
Menurut AKBP Yenni, bagi pemilik kios ataupun penjual pakaian bekas impor yang kedapatan membuka kembali tokonya maka akan diberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada penjual dan pemilik kios yang memperjualbelikan pakaian bekas impor untuk segera menghentikan aktivitasnya. Karena sampai saat ini dari pantauan petugas di lapangan masih didapati mereka yang memperjualbelikan pakaian bekas,” katanya. (srl/wna)
Load more