"Serta kami meminta autopsi ulang serta meminta tim IT independen (sesuai surat yg kami masukan ke Mabes Polri maupun instansi lainnya),” jawab Dolin kemudian.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, materi apa yang menjadi laporan pelapor, Jenni Irene Biru Simorangkir itu didalami lagi.
"Kalau yang bersangkutan sudah membuat laporan, itu haknya pelapor ya. Dan pihak kita harus menghormati sudah kita terima. Nanti teknis dan mekanismenya ada. Saat ini kita dalami, kita mintai klarifikasi, konfirmasi." Kata Hadi.
Terakhir, Hadi menjelaskan, terkait adanya dumas yang sudah dilaporkan istri almarhum Bripka Arfan Saragih, ke Propam Poldasu, tertangggal 27 Februari, soal penyitaan ponsel almarhum pada tanggal 23 Januari, ia mengaku segera menceknya ke Propam. (YSA/LNO)
Load more