Medan, tvOnenews.com - Jumat, (24/3/2023) pihak keluarga Almarhum Bripka Arfan Saragih, melalui kuasa hukumnya Fridolin Siahaan, resmi memasukkan surat ke Kapolri, Kabareskrim, Kadiv Propam,Kejaksaan Agung hingga ke Ketua Komisi 3 DPR RI. Di mana, meminta misteri kejanggalan tewasnya Bripka Arfan Saragih yang secara resmi telah dipublish Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman tewas bunuh diri agar diungkap secara terang.
Selain meminta pengungkapan fakta dibalik tewasnya Bripka Arfan Saragih yang disebutkan tewas bunuh diri dengan menenggak cairan racun sianida, Kuasa Hukum, Fridolin Siahaan mengatakan dalam surat terlampir, turut disertakan harapan pengusutan ke pelaku yang saat ini dikatakan masih lidik.
"Pada hari ini, kita berada di Jakarta, dan kita resmi sudah menyurati Kapolri, Kabareskrim, Kadiv Propam dan Kejagung serta Ketua Komisi 3 DPR-RI. Tujuannya, meminta agar kasus keganjilan tewasnya Bripka Arfan Saragih, saat ini disebut bunuh diri itu dapat segera ditindaklanjuti.
"Sehingga kasus ini dapat terang terjawab. Dan terlapornya tadi lidik ya. Artinya biar proses penelusuran berjalan sampai nanti menentukan atau terjawab dugaan kami bukan bunuh diri,” ujar Fridolin, yang dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023) melalui nomor ponselnya.
Kemudian ia juga menyampaikan klraifikasi atau penegasan Kapolres Samosir di sejumlah media, soal pernyataan korban memilik banyak hand phone meski pada tanggal 23 Maret 2023 lalu, ponselnya sudah disita dalam pengusutan kasus Penggelapan Pajak Kendaraaan Bermotor senilai RP 2,5 miliar di UPTD Samsat Pangururan.
"Menjawab konfirmasi rekan media, soal penyataan Kapolres Samosir, saya sampaikan bila terkait hp bahwa almarhum tidak memiliki hp banyak. Karena hp bersangkutan sudah disita maka almarhum menggunakan hp anaknya tanpa ada sim card utama (dikarenakan sim card berada di hp yang disita). Dan menurut keterangan istri almarhum, bahwa tdk ada aplikasi toko online di hp putih yang dipakai korban pasca penyitaan,” jelas Dolin.
Kemudian ia menambahkan harapannya meminta perkara ini diambil alih oleh poldasu sesuai Laporan Pengaduan yang telah dibuat oleh keluarga almarhum.
"Serta kami meminta autopsi ulang serta meminta tim IT independen (sesuai surat yg kami masukan ke Mabes Polri maupun instansi lainnya),” jawab Dolin kemudian.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, materi apa yang menjadi laporan pelapor, Jenni Irene Biru Simorangkir itu didalami lagi.
"Kalau yang bersangkutan sudah membuat laporan, itu haknya pelapor ya. Dan pihak kita harus menghormati sudah kita terima. Nanti teknis dan mekanismenya ada. Saat ini kita dalami, kita mintai klarifikasi, konfirmasi." Kata Hadi.
Terakhir, Hadi menjelaskan, terkait adanya dumas yang sudah dilaporkan istri almarhum Bripka Arfan Saragih, ke Propam Poldasu, tertangggal 27 Februari, soal penyitaan ponsel almarhum pada tanggal 23 Januari, ia mengaku segera menceknya ke Propam. (YSA/LNO)
Load more