Medan, tvOnenews.com - Sidang lanjutan big bos judi online Jonni alias Apin BK kembali bergulir di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/3/2023). Sidang ini merupakan lanjutan kasus TPPU dalam bentuk berbagai aset bernilai fantastis dengan total Rp157 miliar.
Kali ini agendanya, JPU menghadirkan serta mendengarkan tiga keterangan saksi dari pihak Bank BCA Kanwil Medan, yang merupakan bank pinjaman KPR senilai Rp14,1 miliar milik Jonni Apin BK.
Ketiga saksi, yakni Kabag Costumer Leni alias Ley (36), Karti Utami (39) dan Desiana Tumanggor.
Ketua Majelis Hakim, Dahlan, didampingi Hakim Anggota Fauzul Hamdi dan Lucas Sahabat Duha, mengendus adanya kejanggalan transaksi mencurigakan teradap terdakwa Apin BK di Bank Central Asia (BCA).
Dalam fakta persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu terkuak, bahwa Jonni alias Apin BK merupakan nasabah prioritas di Bank BCA dan memiliki 2 rekening tabungan dengan buntut 77 dan 88 sejak 2018 silam.
Sebelumnya, Apin BK pernah mengaku hanya sebagai penyewa tempat lokalisasi judi online di Cemara Asri dengan pemasukan sekitar Rp250 juta per bulan, namun bisa menjadi nasabah prioritas Di BCA.
Di situ ditemukan nominal transaksi fantastis dan aliran rekening tak wajar. Di mana pengajuan pinjaman uang secara KPR dikabulkan pihak bank, padahal total agunan tidak memenuhi total pinjaman yang diajukan terdakwa. Apalagi dalam pengajuan pinjaman, harus dilampirkan jenis usahanya.
Load more