Medan, tvOnenews.com - Terkait kebijakan Presiden RI, Jokowi Dodo yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berbuka puasa bersama (bukber) di bulan Ramadhan 1444 Hijriah menuai komentar dari Gubernur Sumut dan DPRD Sumut.
Gubernur Sumatera Utara Edy Ramayadi, saat dikonfirmasi terkait larangan itu hanya menjawab singkat, namun akan mempelajari terlebih dulu mengenai kebijakan itu. “Buka puasa bersama? nanti saya lihat itu. Nonton konser sudah boleh,” katanya.
Sementara Hendro Susanto, Komisi E DPRD Sumut menyebutkan, pelarangan buka buasa bagi ASN adalah suatu bentuk kebijakan yang paradoks. Karena selama ini aktivitas rapat Kemendagri berjalan normal tanpa ada yang menggunakan masker.
“Itu paradoks dengan sudah dicabutnya PPKM oleh Pak Jokowi, mereka biasa makan minum di hari-hari biasa, ruang meeting tidak pakai masker, kenapa harus dibatasi bulan Ramadhan,” katanya, Jumat (24/3/2023).
Adapun larangan itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN lantaran saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi. Oleh karenanya, masih diperlukan ke hati-hatian selama masa transisi.
“Jadi aneh kebijakan itu kecuali mereka tidak ada contoh, buktinya balap F1H2O, konser-konser juga ada di JIS itu Dewa 19 di Medan. Orang-orang pesta juga aman, apa bedanya ini harus dikoreksi sama pemerintah ini aneh gitu,” jelasnya.
Load more