Medan, tvOnenews.com - Proses penyidikan kasus dugaan malapraktik kaki bayi melepuh di Rumah Sakit Mitra Medika Medan terkesan lamban. Sebab, penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara baru melakukan visum terhadap kaki korban pada Kamis (23/3/2023) kemarin. Padahal, laporan orang tua korban telah diterima sejak 14 Maret 2023 lalu.
Kuasa hukum pelapor, Siti Junaida Boru Hasibuan meminta agar penyidik kepolisian yang menangani perkara ini dapat melihat kebenaran kasus dari segi hukum. Di mana visum terhadap bayi haruslah kondisinya sesuai dengan tanggal laporan ayah korban.
"Di mana ketika pelaporan itu, luka pada kaki kanan bayi hampir seluruhnya, dan berair merah seperti luka bakar. Nah, untuk itu kita tidak mau visum kepolisian dari fakta yang dilihat per Kamis 23 Maret 2023 baru-baru ini," kata Siti.
Lebih lanjut, kata Siti, perkembangan kaki korban karena terus diasupi obat oleh pihak rumah sakit, dan ternyata sampai saat masih berair. Bahkan ia sebut dokter bedah Owen yang ditugaskan pun tidak bisa memastikan kapan bayi bisa pulang.
"Kalau polisi tetap menggunakan visum per hari ini 23 Maret 2023, kami sangat keberatan," jelasnya.
Bahkan, ia membeberkan, adanya dugaan pihak Rumah Sakit Mitra Medika Amplas lebih banyak berbohong atas kondisi korban bayi hingga saat ini.
"Pihak rumah sakit ngaku sudah perlakukan bayi Ibnu istimewa dengan kamar dikasih fasilitas kelas 2, bohong itu semua. Waktu masuk mau operasi sudah di kamar kelas 2, karena kamar kelas 3 penuh. Kamar kelas 2 itu sudah sejak awal yang ditempati istrinya Ibnu sebelum terjadinya malapraktik," jelas Siti.
Load more