Warga menuntut lahan plasma sebesar 20 persen dari total luas HGU yang dimiliki PT Rendi Permata Raya, sebuah perusahaan perkebunan yang beroperasi di desa tersebut.
Perusahaan itu sudah beroperasi sejak tahun 2005 lalu, dan sudah berhasil memproduksi buah kelapa sawit selama bertahun-tahun. Namun, perusahaan abai terhadap kewajiban untuk menyediakan plasma sebesar 20 persen dari total luas HGU. Warga mengancam akan terus bertahan di lokasi sebelum pihak perusahaan bersedia membangun plasma untuk warga. (rsr/wna)
Load more