Medan, tvOnenews.com - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara (Sumut), Achmad Fadly, minta para korban kasus dugaan penggelapan pajak sebanyak Rp2,5 miliar diwajibkan tetap membayar pokok pajak yang semestinya.
Hal itu guna menjaga keseimbangan dari pendapatan retribusi daerah yang sudah tercatat di pemerintahan pusat. Karena menurutnya itu merupakan kesalahan dari individu bukan dari instansi, karena mereka sendiri yang memberi kepercayaan terhadap oknum.
“Itukan mereka yang memberi, seharusnya kalau dalam pasal pungli yang memberi dan menerima kenak,” katanya, Sabtu (25/3/2023).
Sehingga, lanjut Achmad, mereka yang menjadi korban harus tetap membayar tunggakan pajak kendaraannya, namun meski begitu pihaknya akan memberikan keringanan terhadap para korban dalam kasus yang bergulir saat ini.
“Dalam meringankan beban para korban, kita akan berikan potongan harga sebesar 80 persen untuk biaya denda administrasi,” ucapnya.
Dengan adanya kasus ini, ia mengimbau kepada masyarakat Sumut agar membayar pajak secara resmi tanpa perantara atau bisa langsung melalui aplikasi digital. “Kepada masyarakat melakukan proses kewajiban bayar pajak melalui outlet Samsat resmi, jangan lagi kepada orang-orang yang mengakibatkan keadaan yang tidak kita inginkan dan lakukanlah pembayaran pajak itu sendiri,” pungkasnya. (ayr/wna)
Load more