"Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar pelaku sedang berada di dalam tempat tersebut dan langsung diamankan," kata Lumbrian.
Lumbrian menyampaikan, pelaku pun kooperatif dan mengakui perbuatannya. Setelah itu, tim langsung membawa pelaku ke Mapolres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu surat STNK, dan satu lembar surat keterangan pengurusan STNK. "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP," ungkapnya. (dar/wna)
Load more