Merangin, tvOnenews.com - Dian Latifah (25), warga Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin, setelah diketahui menggasak satu motor karyawan Alfamart.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra menyebutkan, kejadian tersebut berawal saat Roka yang merupakan adik korban menggunakan kendaraan roda dua milik korban ke tempat ia bekerja di Alfamart Yamin 2, Kelurahan Pasar Atas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Selasa (14/2/23) yang lalu.
"Adik korban berangkat kerja menggunakan motor korban. Namun, saat diparkiran Alfamart adik korban lupa untuk mencabut kunci kontak motor tersebut," ujar AKP Lumbrian Hayudi Putra, Kasat Reskrim Polres Merangin, Sabtu (25/3/23).
Lumbrian menjelaskan, setelah Roka masuk ke dalam tempatnya bekerja, dan 30 menit berselang rekan kerja Roka menanyakan perihal keberadaan SPM R2 yang dibawa Roka, sudah tidak berada di tempat. "Setelah melihat rekaman CCTV, Roka mendapati seorang perempuan yang tidak dikenal membawa pergi SPM R2 milik korban," jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sesuai surat daftar pencarian orang (DPO), pelaku sedang berada di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Setelah mendapat informasi, tim langsung berangkat ke tempat persembunyian pelaku," tuturnya.
Sesampainya di tempat persembunyian pelaku, kata Lumbrian, tim langsung melakukan pencarian dan pengejaran di mana tempat pelaku bersembunyi. Berbekal dari keterangan saksi-saksi dan petunjuk dari informan yang didapat, Tim II Opsnal Polres Merangin langsung mendatangi tempat salah satu karaoke remang-remang di Kota Padang.
"Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar pelaku sedang berada di dalam tempat tersebut dan langsung diamankan," kata Lumbrian.
Lumbrian menyampaikan, pelaku pun kooperatif dan mengakui perbuatannya. Setelah itu, tim langsung membawa pelaku ke Mapolres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu surat STNK, dan satu lembar surat keterangan pengurusan STNK. "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP," ungkapnya. (dar/wna)
Load more