Sumut, tvOnenews.com - Tak henti-hentinya isu tak sedap menerpa Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Pasalnya, baru-baru ini viral di media sosial Twitter, soal surat terbuka yang dibuat oleh pihak yang mengatasnamakan Melenial Bea Cukai Kualanamu atau dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Kualanamu.
Dalam surat terbuka itu, membongkar adanya praktik korupsi dari pendaftaran IMEI hanphone dan tablet. Di mana surat itu dibagikan oleh akun @PartaiSocmed di media sosial twitter.
Bahkan, dalam tweet-nya menyebutkan, sejumlah pelanggaran menyerat deretan para pejabat Bea Cukai skala nasional. Baik muali dari Pejabat Fungsional PBC Ahli Pratama, Eselon IV hingga Eselon III.
Kemudain yang paling mirisnya, soal pemeritahan dan pendaftaran Intenational Mobile Eguipment Identity (IMEI) atas HKT dama pemberitahuan pabean, senilai US$ 500 atau setara Rp7,6 juta (kur Rp15.200/US$).
Bahkan yang paling ironinya, para pejabat dari berbagai level atau pangkat, malah memanfaatkan untuk mengatur dan menentukan biaya tersebut dengan sesukanya.
"Sesuai data (terlampir) yang kami dapat dari teman-teman unit pengawasan (PZ) BC Kualanamu ternyata ada Instruksi Khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan bahwa ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara, dimana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya atau sesuai pesanan," bunyi surat tersebut, seperti dilansir dari Antara, Minggu (26/3/2023).
Load more