Pematangsiantar, tvOenews.com - Ramai-ramai mahasiswa dan Pemuda Siantar – Simalungun lakukan unjuk rasa. Hal ini lantaran buntut usulan pemberhentian Wali Kota Pemantangsiantar oleh DPR.
Untuk diketahui, unjuk rasa dan protes terhadap Wali Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara ini merupakan lanjutan. Pasca diusulkan pemberhentian Wali Kota Pemantangsiantar oleh DPRD Kota Pematangsiantar di dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu.
Dari pantauan tvOnenews, aksi ini dilakukan sejumlah mahasiwa dari kelompok Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Siantar – Simalungun.
Aksi unjuk rasa mahasiswa ini terkait dengan setahun ke pemimpinan Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani yang dinilai oleh mahasiswa gagal dalam memimpin kota Pematangsiantar, dan sarat dengan berbagai persoalan.
Dalam orasinya juga, para pendemo menyampaikan, sejak setahun menjabat pasca di lantik menjadi Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani telah menimbulkan sejumlah persoalan dan gejolak di kota ini.
Di antaranya pengangkatan dan perpanjangan jabatan Dirut Perusahaan Daerah Air Minum Tirtauli yang dianggap sewenang-wenangnya, serta pelaksanaan sejumlah program kerja Wali Kota yang dianggap tidak terealisasi.
Kordinator aksi, Garing Simangunsong menyebutkan mahasiswa juga menyoroti soal carut marutnya mutasi pejabat di Lingkungan Pemerintah kota Pematangsiantar, alih fungsi Gedung Olah Raga ( GOR) Pematangsiantar, dan lemahnya komunikasi politik antara Walikota Pematangsiantar dan Legislatif.
“Untuk itu, melalui aksi ini kami sampaikan pesan kepada masyarakat Kota Pematangsiantar agar ikut mengevaluasi dan berpartisipasi memberikan perbaikan serta meminta pertanggung jawaban dr Susanti Dewayani yang telah menjabat selama setahun,” sebut Garing Simangunsong.
Aksi sejumlah mahasiwa ini diawali dengan melakukan orasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar. Di tempat ini para mahasiswa mempertanyakan tindak lanjut laporan kelompok Cipayung Plus yang disampaikan secara tertulis pada jumat (24/3/23) kemarin kepada Kejari Pematangsiantar.
Hal ini tak lain soal dengan dugaan pemalsuan dokumen Negara, tentang berita acara rapat klarifikasi permasalahan kepegawaian, demosi dan di nonjobkannya sejumlah ASN di kota Pematangsiantar dari jabatannya.
“Kami mendesak agar Kejaksaan kota Pematangsiantar untuk segera memanggil dan memeriksa Walikota Pematangsiantar dan sejumlah pejabat lainnya terkait dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut,” tambah Giring.
Sementara itu, Kepala seksi (kasi) Intel Kejari Kota Pematang siantar, Rendra Pardede dihadapan pendemo menyebutkan, pihaknya dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Pematangiantar, saat ini masih mengkaji, mempelajari atau menelaah laporan tersebut.
“Terimakasih kepada kawan kawan Mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi ke kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, laporan mahasiswa sudah kami terima dan sudah kita pelajari dan kita akan telaah dan mohon waktunya kepada rekan rekan mahasiswa untuk bersabar,“ sebut Rendra.
Usai menyampaikan aspirasinya di kantor Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, sejumlah pendemo kemudian melanjutkan aksinya di depan kantor Walikota Pematangsiantar di Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar.
Aksi ini sempat diwarnai dengan pembakaran ban oleh sejumlah mahasiswa di tengah ruas jalan protokol hingga mengakibatkan kemacetan panjang di sekitar lokasi.
Penjagaan ketat pun terlihat dari banyaknya petugas keamanan baik dari petugas dari Polres Pematangsiantar dan satpol PP yang berjaga jaga di sekitar lokasi demonstrasi.
Usai melaksanakan orasi dan menyampaikan aspirasinya, sejumlah mahasiswa ini pun kemudian membubarkan diri dengan tertib dan tenang, Para pendemo mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi bila tuntutan mereka tidak di realisasi.
Selain adanya gelombang unjuk rasa dikota Pematangsiantar, hari ini diperoleh informasi bahwa sebanyak dua puluh tujuh anggota Dprd Kota Pematangsiantar di jadwalkan saat ini berada di jakarta guna mendaftarkan usulan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar ke Mahkamah Agung.
Bahkan informasinya juga akan mendatangi Mabes Polri guna melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut yang di lakukan oleh Walikota Pematangsiantar beserta sejumlah pejabat lainnya.
Sebelumnya, sebanyak Dua puluh tujuh anggota Dprd Kota Pematangsiantar sepakat mengusulkan pemberhentian Walikota, kesepakatan ini dicapai dengan voting terbuka dalam sidang paripurna Dprd Kota Pematangsiantarpada Senin (20/3/23) silam.
Sidang paripurna Dprd Kota Pematangsiantar ini dalam pandangan umum menyebutkan, terdapat sembilan poin pelanggaran yang ditemukan oleh pansus panitia angket Dprd yang di lakukan oleh Walikota Pematangsiantar selama setahun menjabat. (dsg/aag)
Load more