Padang, tvOnenews.com – Setelah sebulan berlalu, akhirnya sepasang kekasih mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Tersangka berinisial H (mahasiswa) dan N (mahasiswi).
Penetapan tersangka ini disampaika Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, Senin (27/03/2023). Katanya, penetapan tersangka setelah memenuhi bukti dalam kasus ini dan dilakukan gelar perkara.
"Polda Sumbar telah menetapkan dua tersangka berinisial H dan N. Dan tentunya semua proses akan menjadi pencermatan bagi kita semua, silakan ikuti perkembangan," jelas Suharyono.
Jenderal polisi bintang dua ini menegaskan, kepolisian dipastikan akan menangani kasus ini secara serius. Apalagi penetapan tersangka telah sesuai prosedur yang berlaku.
"Karena memang sudah cukup bukti, kalau sudah bukti permulaannya cukup, pastinya sesuai prosedur bisa seseorang yang terlapor, penetapan pertama diperiksa sebagai saksi, dan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," tandasnya.
"Jadi sudah terjawab apa yang sering ditanyakan oleh media. Bahwa proses tindak pidana ini ditangani dengan serius," tambahnya. Suharyono juga menjelaskan kenapa penanganan kasus relatif lama. Sebab, penyidik dalam proses penegakan hukum harus teliti.
"Harus teliti, tajam, real dan juga sesuai fakta yang ada. Sehingga tidak dikomplain kemudian hari. Ini menjadi catatan juga bagi penyidik, tidak boleh kesalahan sedikit pun di dalam melangkah," ulangnya lagi.
Load more