Bawaslu Musi Banyuasin selanjutnya melakukan pendalaman terhadap tiga pengumuman tersebut.
Pihaknya menemukan isi dari ketiga pengumuman tersebut berbeda-beda, terutama pada pemeringkatan hasil tes tertulis (CAT) atas nama Abdul Rasyid, Handoko, Ledi Warno, dan Surya Budiman Febriansyah.
Untuk pengumuman nomor 435/PP.04.1-Pu/1606/2022 tertanggal 16 Desember 2022 tidak tercantum pada aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), namun justru diperoleh dari salah satu anggota PPK terpilih Kecamatan Batanghari Leko.
“Kami menilai para teradu telah bersikap tidak profesional dan tidak terbuka sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perekrutan PKK se-Kabupaten Musi Banyuasin,” kata dia. Para pihak teradu menolak disebut bersikap tidak profesional dan tidak terbuka serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perekrutan PPK se-Kabupaten Musi Banyuasin untuk Pemilu 2024.
Anggota KPU Musi Banyuasin, Maryani, mengatakan, perekrutan PPK telah berjalan secara terbuka dan berpedoman pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Ad hoc.
“Bahwa para teradu menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang disampaikan oleh pengadu. Perekrutan PPK se-Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan secara serius dan terbuka,” ujarnya.
Pihaknya juga mengakui adanya pengumuman berbeda terkait perekrutan PPK yang dikeluarkan oleh KPU Musi Banyuasin.
Namun, menurut Maryani, hal tersebut masih dalam koridor peraturan pembentukan Badan Ad Hoc.
Load more