Kemudian, satu buah jam tangan merek Swiss Army warna, satu buah cincin akik suaso, dan dua unit hp merek Samsung J2 Prime dan LG serta delapan buah emas imitasi.
Berdasarkan laporan dari korban, kata Purwanto, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa seorang pria yang merupakan paman pelaku menggunakan hp merek J2 Prime yang hilang di rumah korban.
"Dari keterangan paman pelaku, hp yang ia gunakan tersebut ia peroleh dari keponakannya yaitu si pelaku, untuk itu kami lakukan pengejaran kepada pelaku," jelas Purwanto.
Selanjutnya, personel Sat Reskrim Polres Sawahlunto mendapati pelaku saat itu sedang berada di Kenagarian Piladang, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota.
"Pada Kamis (9/3/2023) sekira pukul 16.50 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Lima Puluh Kota. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya tersebut," tuturnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian membawa pelaku ke Mapolres Sawahlunto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk barang bukti sepeda motor, pihak kepolisian berhasil mengamankannya di daerah Sumatera Selatan.
Load more