Sementara, untuk barang bukti lainnya yaitu, tiga buah celengan yang berisikan uang koin telah habis ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Lalu, barang-barang lainnya berupa emas imitasi berupa gelang dan cincin serta satu unit hp merek LG telah hilang pada saat ia berada dirumah temannya di daerah Rawas Ulu, Sumatera Selatan.
"Setelah kami lakukan pengembangan kasus, ternyata pelaku diketahui juga telah melakukan pencurian kotak amal di tiga masjid yang ada di wilayah hukum Polres Sawahlunto," terang Purwanto.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.(BRA/LNO)
Load more