Sawahlunto, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto, mengamankan seorang pria yang berinisial PTP, lantaran melakukan tindak pencurian di sebuah rumah.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Heri Subekti dalam temu pers di Mapolres Sawahlunto, Senin (27/6/2023).
Purwanto menyebut, pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah di Perumahan Lembah Santur, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar) pada Minggu (30/10/2022) lalu, sekira pukul 21.50 WIB.
"Saat kejadian tersebut, rumah korban dalam keadaan kosong, sehingga pelaku bisa leluasa mengambil sepeda motor tersebut," ungkapnya.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku dalam pencurian tersebut yaitu, mengetahui bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong, pelaku masuk ke rumah dengan cara naik ke lantai dua rumah korban.
"Berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah dan satu unit sepeda motor," ujar Purwanto.
Adapun barang yang dibawa kabur pelaku di antaranya, satu unit sepeda motor merek Vario Techno, tiga buah celengan yang berisikan uang tunai dengan total sekira Rp 2.650.000.
Kemudian, satu buah jam tangan merek Swiss Army warna, satu buah cincin akik suaso, dan dua unit hp merek Samsung J2 Prime dan LG serta delapan buah emas imitasi.
Berdasarkan laporan dari korban, kata Purwanto, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa seorang pria yang merupakan paman pelaku menggunakan hp merek J2 Prime yang hilang di rumah korban.
"Dari keterangan paman pelaku, hp yang ia gunakan tersebut ia peroleh dari keponakannya yaitu si pelaku, untuk itu kami lakukan pengejaran kepada pelaku," jelas Purwanto.
Selanjutnya, personel Sat Reskrim Polres Sawahlunto mendapati pelaku saat itu sedang berada di Kenagarian Piladang, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota.
"Pada Kamis (9/3/2023) sekira pukul 16.50 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Lima Puluh Kota. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya tersebut," tuturnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian membawa pelaku ke Mapolres Sawahlunto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk barang bukti sepeda motor, pihak kepolisian berhasil mengamankannya di daerah Sumatera Selatan.
Sementara, untuk barang bukti lainnya yaitu, tiga buah celengan yang berisikan uang koin telah habis ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Lalu, barang-barang lainnya berupa emas imitasi berupa gelang dan cincin serta satu unit hp merek LG telah hilang pada saat ia berada dirumah temannya di daerah Rawas Ulu, Sumatera Selatan.
"Setelah kami lakukan pengembangan kasus, ternyata pelaku diketahui juga telah melakukan pencurian kotak amal di tiga masjid yang ada di wilayah hukum Polres Sawahlunto," terang Purwanto.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.(BRA/LNO)
Load more