Bandar Lampung, tvOnenews.com - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandar Lampung mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap oknum pelaku pembubaran ibadah Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) ke Polda Lampung.
"Permohonan penangguhan penahanan ini merupakan atensi dari pemerintah kota karena berkeinginan agar kerukunan antarumat beragama di kota ini tetap terjaga," kata Ketua FKUB Bandar Lampung, Purna Irawan, Selasa (28/3/2023).
Ia mengatakan pengajuan permohonan tersebut agar oknum yang terlibat mendapatkan restorative justice, karena permasalahan kedua belah pihak telah diselesaikan dengan musyawarah.
"Terkait permohonan penangguhan penahanan ini, kami (FKUB) tegaskan tidak berpihak ke mana-mana, bukan berarti karena oknum tersebut seorang Muslim, tidak sama sekali. Tapi kami bicara bahwa jangan sampai di kemudian hari ada penafsiran dan pendapat yang berbeda di tengah-tengah masyarakat kita," kata dia.
Terkait isu bahwa akan ada kelompok masyarakat melakukan aksi massa agar oknum tersebut dibebaskan, Purna berharap agar tak terjadi hal-hal yang melanggar hukum, anarkis, dan justru menimbulkan hal-hal yang akan merusak nilai-nilai kerukunan beragama.
"Kalau mereka melakukan aksi itu memang diatur dan dijamin dalam undang-undang, tapi tidak ada sedikit pun arahan dari pemerintah kota, FKUB, dan sebagainya," kata dia.
Ia mengatakan, dalam persoalan yang terjadi antara oknum masyarakat dan jemaat GKKD tersebut hanya miskomunikasi.
"Pada persoalan ini, Pemkot selalu memberikan dukungan dalam menjaga harmonisasi beragama di kota ini sehingga dialog-dialog dan komunikasi sudah kami lakukan kepada kedua belah pihak," kata dia.
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Lampung menahan tersangka Wawan Kurniawan terkait dugaan penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa. (nof)
Load more