Pematangsiantar, tvonenews.com - Usulan pemberhentian Walikota Pematangsiantar yang rencananya di serahkan oleh unsur pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara ke Mahkamah Agung, Senin (27/3/23) kemarin ditunda sampai Kamis (30/3/ 23) mendatang.
Hal ini di ungkapkan ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga saat dikonfirmasi melalui telepon selular nya Selasa ( 28/3/23) sekira pukul 12.00 Wib.
Penundaan ini menurut Timbul Lingga terkait adanya serangkaian kordinasi dan konsultasi kepada sejumlah pihak terkait guna pemantapan dan menunggu momentum yang tepat dalam penyampaian usulan pemberhentian tersebut ke Mahkamah Agung.
“Ya, karena adanya beberapa pertimbangan termasuk konsultasi kita menunda pendaftaran pengusulan pemberhentian Walikota Pematangsiantar ke MA sampai hari Kamis mendatang”, sebut Timbul Lingga.
Timbul juga menambahkan, bahwa sejalan dengan hal tersebut setelah mendaftarkan usulan pemberhentian ke MA, selanjutnya unsur pimpinan DPRD Pematangsiantar juga akan melanjutkan pelaporan ke Mabes Polri, guna melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut yang di lakukan oleh Walikota Pematangsiantar beserta sejumlah pejabat lainnya.
“Saya meminta kepada masyarakat Pematangsiantar dan teman teman lainnya, untuk dapat bersabar yang pasti akan tunaikan tugas kami sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan”, tutupnya.
Sebelumnya, sebanyak Dua puluh tujuh anggota Dprd Kota Pematangsiantar sepakat mengusulkan pemberhentian Walikota, kesepakatan ini dicapai dengan voting terbuka dalam sidang paripurna Dprd Kota Pematangsiantarpada Senin (20/3/23) silam.
Sidang paripurna Dprd Kota Pematangsiantar ini dalam pandangan umum menyebutkan, terdapat sembilan poin pelanggaran yang ditemukan oleh pansus panitia angket Dprd yang di lakukan oleh Walikota Pematangsiantar selama setahun menjabat. (dsg/cai)
Load more