Ilhamsyah mengingatkan agar audit yang dilakukan meliputi jam kerja para buruh karena jam kerja yang panjanag menyebabkan kelelahan dan rentan kecelakaan kerja serta izin pengoperasioan alat-alat berat di lokasi proyek tersebut.
"Terkait jam kerja, Gubernur Jambi sudah menyebutkan adanya pelanggaran jam kerja, di mana seharusnya kerja lembur hanya sampai jam 10 malam, sementara kecelakaan terjadi pada jam 01.45," ujar pimpinan Partai Buruh ini.
Ia menegaskan berdasarkan pasal 188 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja No.11/2020 menyatakan jika pengusaha/perusahaan melanggar Pasal 78 ayat (1) mengenai syarat adanya persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja lembur, maka dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta. Dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.
Selain itu, pengawas ketenagakerjaan harus memastikan status para pekerja dalam proyek tersebut karena para pekerja di proyek-proyek pemerintah berasal dari sub-kontraktor yang statusnya hubungan kerjanya borongan/kontrak.
"Pengawas harus mengecek status pekerja, upah, dan kepesertaan BPJS kesehatan/Ketenagakerjaan," ujar Ketua Bapilu Partai Buruh ini.
Pengawas ketenagakerjaan harus menegakkan aturan, apabila memang ditemukan pelanggaran-pelanggaran serius dalama pelaksanaan perintah kerja, untuk menghentikan izin pekerjaan, dan melakukan penyidikan atas kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian.
"Pengawas ketenagakerjaan harus bekerja sama dengan polisi untuk mendalami unsur pidana dalam kejadian ini," tegasnya.
Load more