Medan, tvOnenews.com - Juru bicara keluarga Teuku Shehan alias Ipon korban pengeroyokan, Teuku Yose Mahmudin Akbar memprotes keras pernyataan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari.
Pasalnya, Hamim Tohari dalam sejumlah media menyebutkan bahwa proses Penyidikan pada Taruna Akmil M Zuan Endru Putra dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ipon mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) itu, tidak ditindaklanjuti lantaran tidak cukup bukti.
Teuku Yose mengatakan bahwa keterlibatan Zuan Endru dalam kasus tersebut sangat kuat karena adanya saksi dan ada laporannya ke Denpom I/5 Medan usai insiden pengeroyokan terhadap Ipon.
Selain itu, Teuku Yose menjelaskan bahwa Penyidik pada Denpom I/5 Medan juga belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat peristiwa tersebut.
Berikut pernyataan juru bicara Teuku Shehan yang dikirim kepada para wartawan, Selasa (28/03/2023) di Medan.
Teuku Shehan alias Ipon telah membuat Laporan Pengaduan di Denpom I/5 Medan tentang dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama pada Sabtu (18/02/2023), yang dilakukan oleh Kopral Taruna Akmil M Zuan Endru Putra dengan disaksikan oleh saksi Manda dan saksi Annisa sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan No. LP/30/II/2023 tanggal 21 Februari 2023.
Penyidik pada Denpom I/5 Medan baru memeriksa enam orang saksi, yaitu Teuku Shehan alias Ipon selaku saksi korban, serta lima orang laki-laki yang berada dalam rombongan Kopral Taruna Akmil M Zuan Endru Putra.
Seorang diantaranya, sebut Yose, merangkul sehingga Teuku Shehan alias Ipon tidak bisa bergerak, serta seorang yang lain melakukan pemukulan dari arah belakang dan ada pula yang memperlihatkan sesuatu mirip senjata api.
"Oleh karena itu, kelima saksi patut diduga sebagai pelaku sesuai dengan perannya masing-masing dalam perbuatan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Teuku Shehan alias Ipon," tulis Yose.
Penyidik pada Denpom I/5 Medan, sebut Yose, belum melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi kunci, atas nama saksi Manda dan Annisa.
"Menurut informasi yang diterima, kedua saksi tidak bersedia memberikan kesaksian," jelas Yose.
Sementara terkait statemen Kadispenad Brigjend Hamim Tohari yang menyatakan penyidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti, Yose menyebut pernyataan Hamim Tohari menyesatkan publik.
"(Pernyataan Kadispenad) Penyesatan informasi publik, karena proses penyidikan oleh Penyidik Denpom I/5 Medan masih berlangsung serta belum tuntas dengan belum dilakukannya pemeriksaan terhadap dua orang saksi kunci Manda dan Annisa," ujarnya.
"Selain itu, statemen dari Kadispenad Brigjend Hamim Tohari dititikberatkan kepada pengakuan dari Kompol Zulkarnain sebagai ayah kandung dari Kopral Taruna Akmil M Zuan Endru Putra yang pada pokoknya menerangkan pelakunya adalah Zofan yang tiada lain adik dari Kopral Taruna Akmil M Zuan Endru Putra merupakan pendapat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," lanjut Yose.
Terakhir Yose menilai pernyataan Kadispenad Hamin yang mengutip pernyataan Kompol Zulkarnain yang sama sekali tidak berada di lokasi kejadian. (bsg/lno)
Load more