Tebo, tvOnenews.com - Aparat kepolisian Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi berhasil meringkus empat kawanan spesialis pencuri hewan ternak sapi. Para pelaku ini kerap mencuri hewan ternak warga dan beroperasi pada malam hari saat pemilik ternak sedang tidur.
Keempat pelaku ini ialah RR (warga Kabupaten Tebo), HS (warga Kabupaten Dharmasraya), IE (warga Kota Jambi), dan KS (warga Kabupaten Tebo).
Korban yang benama Samsiar, warga Sitiung, menyadari ternaknya telah hilang pada pagi dini hari, Selasa (28/3/2023). Korban segera melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Sitiung 1 dan menginformasikan bahwa sapi yang dicuri memiliki sinyal GPS yang dipasang oleh korban.
Ternak sapi yang dicuri memiliki sinyal GPS di lehernya.
Terkait penangkapan terduga pelaku, Kapolsek Rimbo Bujang, IPTU Antony Brown saat dikonfirmasi tvOnenews.com, Rabu (29/3/2023), membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian hewan ternak. Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan pihak kepolisian Polsek Sitiung 1 yang meminta bantuan untuk menangkap pelaku pencuri hewan ternak di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
"Jadi, kita dari Polsek Rimbo Bujang mem-backup Polsek Sitiung 1, untuk menangkap pelaku pencurian hewan ternak yang terjadi di sana," ujar IPTU Antony Brown.
Kapolsek menjelaskan bahwa ke empat pelaku ini ditangkap di beberapa lokasi. Diduga para pelaku akan menjual ternak sapi tersebut ke wilayah Kabupaten Tebo. Pelaku ditangkap melalui pelacak GPS yang sudah dipasang korban di leher ternak sapinya.
"Berdasarkan petunjuk dari GPS, tim Opsnal Polsek Rimbo Bujang dan Polsek Setiung 1 akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di tiga lokasi," jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 4 ekor sapi, 1 unit sepeda motor, 1 alat pelacak GPS yang terikat di leher sapi, 4 unit HP milik para tersangka, serta kendaraan roda empat yang digunakan pelaku untuk membawa sapi curian tersebut.
"Saat ini para pelaku dan sejumlah barang bukti sudah dibawa ke Polsek Sitiung 1 Koto Agung, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, guna proses lebih lanjut," tutup Kapolsek.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (tar/fna)
Load more