"Selain itu prosedur pengaduan THR bisa pakai surat atau via WhatsApp, nanti nomor hotline pengaduan kami sebarkan saat posko pengaduan dibuka," katanya.
Pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika perusahaan tidak membayar THR berdasarkan laporan pengaduan yang masuk.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya akan menghubungi dulu manajemen perusahaan agar segera memenuhi hak THR pekerja, jika tidak ditindaklanjuti, baru akan dibuat panggilan.
"Kalau pihak perusahaan masih belum memenuhi hak pekerja, maka perusahaan bisa kena sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin perusahaan," tutup Imron Rosyadi. (ant/nof)
Load more