Pekanbaru, tvOnenews.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Jongkok, Jalan Soebrantas, yang jumlahnya semakin menjamur hingga menguasai trotoar dan bahu jalan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyampaikan, bahwa penertiban PKL dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan laporan warga yang mengeluhkan terganggunya lalu lintas jalan.
"Kita melakukan penertiban PKL di Jalan Soebrantas karena berdasarkan aturan, mereka dilarang berjualan di bahu jalan, trotoar, zona hijau, dan di atas saluran drainase," katanya, Rabu (29/3/2023).
Keberadaan PKL yang semakin menjamur dan memakan bahu jalan, kata dia, berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas. Jadi diharapkan pedagang dapat berjualan di tempat yang telah disediakan dan dilegalkan pemerintah.
Dengan begitu, paparnya, ketertiban dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga. "PKL bisa berjualan di beberapa pasar tradisional yang ada di Kota Pekanbaru," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya secara rutin menggelar patroli dan penertiban PKL yang berjualan di pinggir jalan agar keindahan kota tetap terjaga dan masyarakat merasa nyaman. Itu termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Menurutnya, sampai saat ini masih ada PKL yang enggan berjualan sesuai aturan berlaku. Mereka berjualan dengan melanggar aturan, seperti berada di trotoar atau memakan bahu jalan.
Load more