"Benar kami dapat infomasi dari para orang tua korban, kalau salah satu orang tua korban merupakan anak pejabat Sumbar, namun tidak di ketahui jabatan sebagai apa," ungkapnya.
Di lain hal, meski kedua pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka, namun sampai saat ini pelaku belum di lakukan penahanan oleh pihak kepolisian, dan hal tersebut juga tidak diketahui apa sebabnya.
“Seharusnya, begitu dijatuhkan status tersangka, maka terhadap kedua tersangka tersebut sudah harus dilakukan penahanan oleh penyidik, namun kita tidak mengetahui apa yang melatarbelakangi tidak dilakukan penahanan,” sesal Meri yang mencatat kasus tersebut sudah berjalan empat bulan.
“Sebenarnya, tidak hanya kasus pelecahan seksual universitas Andalas saja yang lambat, tapi memang banyak akhir-akhir ini kasus pelecehan seksual yang sangat lambat penanganannya,” cecar Meri lagi.
"Tentunya Nurani Perempuan berharap memang di proses ini berjalan lebih baik lagi, lebih terang benderang lagi, dan tidak ada lagi hal-hal yang ditutup-tutupi, kita mau proses untuk kasus kekerasan seksual terhadap perempuan ini berjalan dengan lancar dan transparan," jelasnya.
Meri Rahmi juga mengkhawatirkan, ketika kasus ini pelaku sudah ditahan dan sudah P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, Nurani Perempuan tidak tahu apa yang akan terjadi ketika kasus ini menjalankan proses peradilan.
“Apakah kita harus berjuang lagi ketika kasus ini sudah memasuki peradilan, kita berharap ketika sidang di pengadilan berjalan dengan lancar dan harus transparan. Tidak ada lagi hal-hal yang ditutupi yang memberikan celah kepada pelaku, untuk bisa melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan pelaku,” khawatir Meri Rahmi.
Load more