Sebelumnya, sepasang kekasih mahasiswa Fakultas Kedokteran, Universitas Andalas berinisial H sebagai mahasiswa dan inisial N sebagai mahasiswi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumbar pada Jumat (24/03/2023) yang lalu.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, Senin (27/03/2023).
"Karena memang sudah cukup bukti, kalau sudah bukti permulaannya cukup, pastinya sesuai prosedur bisa seseorang yang terlapor, penetapan pertama diperiksa sebagai saksi, dan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," tandasnya.
"Harus teliti, tajam, real dan juga sesuai fakta yang ada. Sehingga tidak dikomplain kemudian hari. Ini menjadi catatan juga bagi penyidik, tidak boleh kesalahan sedikit pun di dalam melangkah," sanggah Kapolda Suharyono, ketika ditanya wartawan terkait lambatnya proses penetapan tersangka. (yud/aag)
Load more