Padang, tvOnenews.com – Meski Polda Sumbar telah menetapkan status tersangka pada Jumat (24/3/2023) lalu, kepada sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) Padang dalam kasus dugaan pelecehan seksual, namun lembaga ‘Womens Crisis Centre’ Nurani Perempuan Sumatera Barat menilai kepolisian terlalu lamban.
"Dari 12 orang korban 9 orang sudah melaporkan kejadian pelecehan seksual ke Polda Sumbar, Sejak 26 Desember 2022 lalu, dan baru beberapa hari yang lalu ditetapkan tersangka, ditambah lagi kedua pelaku sampai saat ini belum di amankan oleh Polda Sumbar,” tutur Direktur Nurani Perempuan, Meri Rahmi, Rabu (29/03/2023).
Selain itu, Nurani Perempuan pun telah membuat laporan ke Bareskrim Polri dan Kompolnas.
Apalagi dari laporan tersebut, semua barang bukti, saksi dan terlapor sudah di lakukan pemeriksaan, namun pihak kepolisian masih memberikan ruang untuk pelaku untuk melakukan mediasi antara pelaku dengan korban.
"Penanganan kasus pelecehan seksual di kampus Unand ini termasuk lamban oleh pihak penyidik, bahkan masih memberikan ruang melalui pengacara pelaku untuk datangi korban melakukan mediasi. Namun para korban tetap menempuh proses hukum," ujar Meri Rahmi.
Di samping itu adanya upaya mediasi, Nurani Perempuan juga menyinggung informasi dari keluarga korban, bahwa orang tua salah satu dari kedua pelaku merupakan pejabat di Provinsi Sumatera Barat.
"Benar kami dapat infomasi dari para orang tua korban, kalau salah satu orang tua korban merupakan anak pejabat Sumbar, namun tidak di ketahui jabatan sebagai apa," ungkapnya.
Di lain hal, meski kedua pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka, namun sampai saat ini pelaku belum di lakukan penahanan oleh pihak kepolisian, dan hal tersebut juga tidak diketahui apa sebabnya.
“Seharusnya, begitu dijatuhkan status tersangka, maka terhadap kedua tersangka tersebut sudah harus dilakukan penahanan oleh penyidik, namun kita tidak mengetahui apa yang melatarbelakangi tidak dilakukan penahanan,” sesal Meri yang mencatat kasus tersebut sudah berjalan empat bulan.
“Sebenarnya, tidak hanya kasus pelecahan seksual universitas Andalas saja yang lambat, tapi memang banyak akhir-akhir ini kasus pelecehan seksual yang sangat lambat penanganannya,” cecar Meri lagi.
"Tentunya Nurani Perempuan berharap memang di proses ini berjalan lebih baik lagi, lebih terang benderang lagi, dan tidak ada lagi hal-hal yang ditutup-tutupi, kita mau proses untuk kasus kekerasan seksual terhadap perempuan ini berjalan dengan lancar dan transparan," jelasnya.
Meri Rahmi juga mengkhawatirkan, ketika kasus ini pelaku sudah ditahan dan sudah P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, Nurani Perempuan tidak tahu apa yang akan terjadi ketika kasus ini menjalankan proses peradilan.
“Apakah kita harus berjuang lagi ketika kasus ini sudah memasuki peradilan, kita berharap ketika sidang di pengadilan berjalan dengan lancar dan harus transparan. Tidak ada lagi hal-hal yang ditutupi yang memberikan celah kepada pelaku, untuk bisa melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan pelaku,” khawatir Meri Rahmi.
Sebelumnya, sepasang kekasih mahasiswa Fakultas Kedokteran, Universitas Andalas berinisial H sebagai mahasiswa dan inisial N sebagai mahasiswi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumbar pada Jumat (24/03/2023) yang lalu.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, Senin (27/03/2023).
"Karena memang sudah cukup bukti, kalau sudah bukti permulaannya cukup, pastinya sesuai prosedur bisa seseorang yang terlapor, penetapan pertama diperiksa sebagai saksi, dan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," tandasnya.
"Harus teliti, tajam, real dan juga sesuai fakta yang ada. Sehingga tidak dikomplain kemudian hari. Ini menjadi catatan juga bagi penyidik, tidak boleh kesalahan sedikit pun di dalam melangkah," sanggah Kapolda Suharyono, ketika ditanya wartawan terkait lambatnya proses penetapan tersangka. (yud/aag)
Load more