Aceh, tvOnenews.com - Baru-baru ini beredar berita soal kebejatan seorang kakek berinisial H (61) yang tak pandang sedarah dan tega merudapaksa cucunya sendiri di Aceh Utara.
Namun, aksinya itu membuat dirinya tidur di dalam sel penjara. Berdasarkan keterangan Polres Aceh Utara, pihaknya menangkap seorang kakek berinisial H (61) karena dilaporkan rudapaksa cucu perempuannya yang masih berusia 8 tahun.
"Tersangka sudah ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih diperiksa secara intensif," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, Rabu, (29/3/2023).
Sambungnya menjelaskan, menurut pengakuan korban, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka telah terjadi berulang kali, saat korban menginap di rumah neneknya. Terakhir kali perbuatan itu dilakukan tersangka pada 21 Januari lalu.
"Mirisnya, setiap selesai mencabuli korban, pelaku selalu menekan korban agar tidak menceritakan tindakan asusilanya kepada siapapun," kata Agus.
Hal tersebut kemudian terungkap ketika korban akhirnya mengadu juga kepada neneknya karena tidak tahan atas rasa sakit di kemaluannya hingga kemudian orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara.
Tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara dan dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat. (aag)
Load more