Jakarta, tvOnenews.com - Buntut kasus penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh Almarhum Bripka AS dan Komplotan, membuat korban asal Samosir menantikan kejelasan nasibnya.
Satu di antara dari korban yakni dua warga kabupaten Samosir lainnya dan mewakili ratusan korban mengaku, sangat keberatan terkait informasi dari pihak Samsat Pangururan.
Di mana Samsat tersebut menyebutkan bahwa para korban penggelapan pajak ini hanya di berikan kompensasi keringan pembayaran denda keterlambatan pembayaran pajak saja. Hal ini dikatakan Parlindungan Silalahi, kepada tvOnenews.com pada Rabu ( 29/3/2023) siang.
Bahkan dia katakan dirinya merupakan salah seorang korban penggelapan pajak yang mengalami kerugian uang sebesar Rp28 juta
"Di mana uang itu telah disetor kepada almarhum Bripka AS untuk pengurusan pajak tiga unit kendaraan sejak tahun 2019 hingga 2021 silam," ujarnya.
Sementara Parlindungan menyebutkan, bahwa uang pembayaran pajak kendaraaanya tersebut telah ditransferkan langsung ke rekening yang bersangkutan (Alm) secara bertahap.
Load more