Kemudian ia membeberkan beberapa hal kejanggalan di antaranya, soal pemesanan racun sianida dengan belanja online dan pengantaran COD, melalui hand phone korban yang disebut terjadi pada tanggal 23 Januari 2023.
Di mana pada hari dan tanggal tersebut, hand phone milik Bripka AS sudah disita Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, terkait kasus penggelapan PKB senilai Rp 2,5 miliar.
Berdasarkan informasi penelusuran yang sudah dilakukan dan dalam konferensi pers pekan lalu di Polres Samosir, racun sianida itu dipesan secara online dari Bogor, Jawa Barat. Kemudian racun tiba pada tanggal 30 Januari 2023 atau 7 hari setelah pemesanan COD, bahkan racun itu sampai ke UPT Samsat Pangururan pada pukul 21.49 WIB.
"Hasil tracking kami berdasarkan nomor resi barang itu diterima di kantor Samsat Pangururan. Itu juga kami pertanyakan apakah kantor tersebut buka sampai malam,” ungkapnya.
Kejanggalan lainnya dibeberkannya, ketika Kapolres Samosir menyampaikan saat keterangan pers bahwa racun sianida tidak diketahui dari mana. Sedangkan tim digital forensik menemukan riwayat pencarian google pencarian racun.
"Karena merasa janggal, keluarga mendesak agar polisi membuktikan bahwa racun merupakan milik Bripka Arfan Saragih dengan mengirim bukti pesanan online”
Load more