Di Panin Bank, Apin BK melakukan KPR ruko sebesar Rp5 milliar dengan jangka waktu 10 tahun. Diungkapkan Lydia sebagai saksi dari Panin Bank, saat peminjaman Apin BK mengaku seorang pengusaha keramik di Cemara Asri.
"Dia ngajuin KPR di Cemara Asri sebanyak Rp5 miliar untuk jangka waktu 10 tahun, harga ruko itu kalau dijual Rp6.5 miliar. Di awal kami mempertimbangkan seperti apa kemampuan untuk membayarnya, kita analisa, dia ada usaha keramik," kata Lydia.
Saat hakim mempertanyakan pertimbangan saksi memberikan peminjaman dengan jumlah besar, sedangkan Apin BK memiliki pinjaman di beberapa Bank lain, saksi Lydia menerangkan bahwa pihak bank pastinya sudah bisa memastikan bahwa Apin BK mampu membayarnya.
"Jadi sepanjang dia bisa bayar itu tidak jadi masalah pihak Bank untuk memberikannya. Selagi seluruh usahanya kami cek jalan dan ada yang beroperasi, kemudian selama kita lihat dia memiliki kemampuan kita bisa kasih. Artinya selama debitur bisa membayar itu, dokumen PT ada, izin usahanya juga ada, kita bisa kasih itu," ungkap Lydia.
Mendengar itu, majelis hakim kembali bertanya terkait sertifikat yang menjadi jaminan untuk Apin BK melakukan KPR dan kredit modal kerja kepada bank yang saat ini disita menjadi barang bukti.
"Jadi untuk pihak bank kalau dia nggak bisa bayar nantikan itu dilelang, inikan jadi barang bukti, bagaimanalah respon kalian pihak bank atas hal itu?" tanya hakim.
Mendengar pertanyaan hakim, tak satupun saksi pihak perwakilan bank yang bisa menjawab pertanyaan dari majelis hakim. Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis menunda persidangan hingga pekan depan. (ayr/fna)
Load more