Pringsewu, tvOnenews.com - Aparat Kepolisian Polsek Pringsewu Kota, Lampung, mengamankan seorang pengedar obat daftar G jenis Hexymer dan Tramadol berinisial WI alias Ombing (27) warga Pekon (Desa) Waluyojati Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu Lampung.
Pelaku tidak berkutik saat dilakukan penangkapan di lokasi tempat tersangka berdagang. Saat dilakukan penggeledahan di saku celana terdapat obat terlarang yang sudah siap edar.
Kemudian, pelaku digiring ke rumah kediamannya untuk dilakukan penggeledahan. Dan benar saja polisi berhasil menemukan ratusan obat terlarang yang disimpan di lemari pakaian.
Panit 1 Polsek Pringsewu Kota, Ipda A. Fernandes mengatakan pelaku yang berprofesi pedagang ayam geprek diamankan di warung ayam geprek miliknya di Jalan Melati, Kelurahan Pringsewu Timur, pada Senin (27/3/2023) sekira pukul 16.09 WIB.
"Pelaku terlihat panik melihat kedatangan polisi yang sedang berpatroli. Ketika dilakukan penggeledahan, kami menemukan 19 paket obat Hexymer dan Tramadol yang disimpan pelaku di kantong celananya," kata Ipda A. Fernandes, Rabu (29/3/2023).
Usai mengamankan pelaku, lanjut Ipda A Fernandes, kemudian dilakukan pengembangan ke rumahnya. Dari dalam rumah pelaku, polisi kembali mendapatkan ratusan butir obat dengan jenis yang sama yang sudah dikemas dalam puluhan paket siap edar.
"Jadi total barang bukti yang berhasil kami amankan pil jenis Hexymer sebanyak 595 Butir, Tramadol 141 butir," urainya.
Dari hasil pemeriksaan, Ia menjelaskan pelaku mengaku ratusan obat tersebut dibeli secara online dari salah satu marketplace di jejaring sosial Facebook dan diedarkan di Kabupaten Pringsewu.
Ia juga menyebut, jika tersangka WI yang berstatus residivis dalam kasus serupa tersebut kembali melakukan aksi melawan hukum karena terpepet kebutuhan.
"Ngakunya sudah dua bulan ini berjualan obat keras dengan alasan untuk menambah penghasilan," jelasnya.
Pelaku berikut barang bukti diamankan di Rutan Mapolres Pringsewu. Dalam proses hukum pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun," tandasnya. (puj/lno)
Load more