Tanjungpinang, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang mengingatkan Partai Politik (Parpol) dan bakal calon legislatif (Bacaleg), untuk tidak melakukan kegiatan bernuansa kampanye saat melakukan Safari Ramadhan.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini mengatakan pihaknya kerap memberikan himbauan kepada Parpol, terlebih pada momen tertentu seperti bulan Ramadhan ini untuk mengikuti aturan berkampanye.
“Selama belum memasuki masa kampanye, partai politik tidak boleh melakukan kegiatan yang bernuansa kampanye,” ujar Zaini, Rabu (29/3/2023).
Zaini menjelaskan, kegiatan kampanye diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Termasuk soal penyampaian visi dan misi program Parpol dan bakal calon, yang akan maju Pemilu 2024.
“Mereka (Parpol & Bacaleg) memiliki batasan tidak serta merta menyampaikan visi misi dan program terkait,” jelasnya.
Bawaslu tidak melarang parpol atau bacaleg untuk melakukan silaturahmi dengan masyarakat. Namun, Zaini menegaskan tidak ada yang bernuansa kampanye dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Bawaslu akan memberikan sanksi sesuai peraturan undang-undang jika kedapatan melanggar aturan pemilu selama Ramadhan,” tegasnya.
Pada bulan Ramadhan ini, pihak Bawaslu Kota Tanjungpinang makin mengintensifkan pemantauan dan pengawasan aktivitas parpol maupun bakal calon legislatif terutama di masjid-masjid. (ksh/lno)
Load more