Medan, tvOnenews.com - Pasca ditemukan jenazah Bripka Arfan Saragih di sebuah tebing terletak di Kelurahan Siogung Ogung,Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, hari senin (6/2/2023) lalu, dua hari kemudian, Rabu (8/2/2023) pemakamnnya pun dilakukan tanpa upacara resmi kedinasan sebagai oknum Polri. Hal ini sesuai surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Kabag SDM Polres Samosir, Kompol Saut Tulus Panggabean. dengan keterangan disebutkan bunuh diri, meski hasil autopsi belum keluar.
Hal tersebut nyatanya berdampak dengan hak gaji almarhum Bripka Arfan Saragih. disebutkan, gaji telah dihentikan.
"Sudah sebulan lah, pasca dikebumikan tanpa upacara kedinasan Polri, gaji tidak lagi diterima. Mungkin karena hal bunuh diri seperti yang tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani Kabag SDM Polres Samosir, Kompol Saut Tulus Panggabean, ujar Sarma Simorangkir,
Ia menjelaskan biasanya tiap tanggal 1 gaji masuk. "Tapi pertanggal 1 Maret lalu, ketika istri almarhum mencek (mengecek), tidak ada uang gaji seperti biasa yang masuk, lanjutnya.
Secara Online Resmi Lapor Ke LPSK
Jenni Simorangkir, istri dari Bripka Arfan Saragih (AS) meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada hari Rabu (29/3/2023).
“Kenapa yang bersangkutan mengajukan perlindungan LPSK, karena ada tawaran dari LPSK kepada klien kami untuk mengajukan. Jadi kami sudah melakukannya,” ujar pengacara Jenny, Fridolin Siahaan, saat dikonfirmasi tvonenews.com , Kamis (29/3/2023)
Load more