Jambi, tvOnenews.com - Ditlantas Polda Jambi telah menindak 152 pelanggaran mobil angkutan batu bara milik 36 perusahaan tambang batu bara. Pihaknya juga telah melaporkan 36 perusahaan tambang yang beroperasi di Provinsi Jambi tersebut ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kurun waktu sepekan sejak tanggal 15 Maret sampai 23 Maret 2023.
"Karena itu, 36 perusahaan tersebut segera dilaporkan Ditlantas Polda Jambi ke Kementerian ESDM," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Kamis (30/3/2023).
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi menambahkan, ratusan truk yang berasal dari 36 perusahaan tersebut ditilang dengan pelanggaran, mulai dari pelanggaran jam operasional, hingga overloading atau melebihi ketentuan muatan.
Pelanggaran jumlah tonase ini, berimbas pada kerusakan jalan nasional hingga truk mengalami patah as roda yang mengakibatkan kemacetan parah. Hingga kini, kata dia, masih ditemukan pelanggaran dari angkutan batu bara, sehingga Polda Jambi meminta Kementerian ESDM untuk turut berperan mengatasi permasalahan batu bara di Jambi.
Ia meminta Kementerian ESDM memberikan sanksi pada perusahaan batu bara yang terbukti melanggar aturan pemerintah.
Sesuai pasal sanksi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 disebutkan apabila melanggar batas muatan, maka perusahaan pemegang IUP dan IUJP dikenakan sanksi oleh Kementerian ESDM. Sanksi berupa administratif, dihentikan sementara, dan pencabutan izin, agar perusahaan tidak melakukan hal yang sama lagi.
Dhafi menjelaskan bahwa angkutan batu bara dipersilahkan mengangkut lebih dari aturan tonase jika sudah memiliki jalan khusus. Sementara, hingga kini lalu lintas batu bara masih melalui jalan nasional.
Tidak hanya itu, Polda Jambi juga meminta Dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk menyediakan dan mengelola kantong parkir bagi angkutan batu bara sehingga tidak parkir di pinggir jalan dan menyebabkan kemacetan. (ant/wna)
Load more