"Mari kita saling menghargai dan menghormati bulan Ramadhan ini,” mintanya lagi, sembari mengingatkan bahwa sehari jelang Ramadhan 1444 H, Satpol PP Kota Padang telah mensosialisasikan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam yang tersebar di Kota Padang, terkait aktifitas dan operasional tempat hiburan malam tersebut selama bulan puasa.
Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan umat Muslim yang melaksanakan ibadah di bulan puasa ini, maka untuk sementara kegiatan usaha hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi.
Ia sebutkan bahwa ini sesuai dengan pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, LSM dan organisasi keagamaan se Kota Padang.
"Jika pemilik usaha nantinya melanggar, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2020, maka yang melanggar diberi sanksi izin usaha mereka dicabut, demikian salah satu isi kesepatakan yang dibuat tersebut," ujarnya. (yud/aag)
Load more