Padang, tvOnenews.com – Demi menjaga kesucian bulan Ramadhan 1444 Hijriah, malam-malam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang gelar razia dan penertiban. Namun, kali ini terfokus kepada warung-warung yang masih menjual minuman keras atau beralkohol (minol) golongan Bl, Kamis (30/03/2023).
Penertiban dilakukan terhadap warung atau pedagang yang tidak mengantongi izin di beberapa wilayah Kota Padang. Seperti kawasan pondok Kecamatan Padang Selatan, Kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur serta kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Padang Utara.
“Ini kita lakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang nomor 08 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Sekaligus razia ini kita lakukan dengan menjaga kesucian bulan Ramadhan serta kenyaman beribadah masyarakat,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.
Dalam penertiban yang dilakukan tersebut, petugas mengamamankan sejumlah minuman beralkohol dengan golongan B sebagai barang bukti. Di samping itu, terhadap pedagang dilakukan pemanggilan ke kantor pasukan penegak Perda tersebut.
Tak hanya minuman keras atau miras, penertiban juga dilakukan terhadap sejumlah restoran yang dilaporkan warga terkait aktifitas ‘live music’. Aktifitas ini juga diberi peringatan keras, karena pemilik sepertinya tidak mengindahkan surat edaran Walikota Padang terkait aturan operasional selama bulan ramadhan.
“Kepada pengusaha restoran dan café, tak bosan-bosannya kita himbau untuk saling menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan ini, yakni dengan sama-sama menjalankan edaran walikota yang diawal Ramadhan telah kita sosialisasikan,” tegas Mursalim.
"Mari kita saling menghargai dan menghormati bulan Ramadhan ini,” mintanya lagi, sembari mengingatkan bahwa sehari jelang Ramadhan 1444 H, Satpol PP Kota Padang telah mensosialisasikan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam yang tersebar di Kota Padang, terkait aktifitas dan operasional tempat hiburan malam tersebut selama bulan puasa.
Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan umat Muslim yang melaksanakan ibadah di bulan puasa ini, maka untuk sementara kegiatan usaha hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi.
Ia sebutkan bahwa ini sesuai dengan pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, LSM dan organisasi keagamaan se Kota Padang.
"Jika pemilik usaha nantinya melanggar, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2020, maka yang melanggar diberi sanksi izin usaha mereka dicabut, demikian salah satu isi kesepatakan yang dibuat tersebut," ujarnya. (yud/aag)
Load more