"Ganti rugi itu belum ada sampai dengan hari ini dikarenakan lahan tersebut masih menjadi sengketa," jelasnya.
Melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 2435/K/pdt/2019 menyatakan hak atas tanah itu benar dengan keterangan Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG).
"Putusan MA sudah final. akan tetapi Pemerintah Provinsi Sumut, BPN dan PTPN II abai akan putusan Mahkamah Agung, ini terkesan mereka tidak tunduk terhadap hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap," tambah Pangeran lagi.
Pangeran Siregar mengatakan, terkait pembangunan berdasarkan DED Venue fasilitas olahraga yang dilansir dari northsumatera.id bahwa pembangunan venue sudah dimulai pada tahun 2020.
Namun nyatanya hasil di lapangan yang baru dibangun hanya gapura dan saat ini sedang dilakukan pemadatan lahan, padahal seharusnya pembangunan dilakukan di tahun 2020.
"Badko HMI Sumut menilai bahwa Sumut memang benar-benar tidak siap untuk menjadi salah satu tuan rumah perhelatan PON. Pemprov Sumut terkesan memaksakan pembangunan tersebut padahal saat ini sudah tahun 2023," terangnya. (ayr/fna)
Load more