Langkat, tvOnenews.com - Sedikitnya 20 Kg narkoba jenis sabu yang diduga merupakan jaringan internasional berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Langkat di jalan Lintas Medan – Aceh, tepatnya di Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Hal ini disampaikan Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang saat menggelar konfrensi pers pada Kamis (30/3/2023) petang.
Kapolres Langkat mengatakan identitas pelaku bernama M Yusuf Affan (38) warga Jalan Banten, Gang Rasmi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dan M Zulfan (30) warga Dusun Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibung, Kabupaten Aceh Utara.
"Penangkapan ini berawal dari informasi bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu disekitar jalan Lintas Medan-Aceh, di Desa Paya perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (20/3/2023)," ucap Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang.
AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang menjelaskan mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Langkat, langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi itu.
"Kemudian pada hari Selasa, (21/3/2023) sekitar pukul 06.00 WIB, tim personel Unit I dan Unit II Sat Res Narkoba Polres Langkat, melakukan pemantauan di sekitar Jalan Lintas Medan-Aceh, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat," ujar AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang.
Lebih lanjut, Faisal menjelaskan saat personel melihat satu unit mobil Avanza warna silver BK 1718 FD berhenti di pinggir jalan. Tak lama personel juga melihat datang satu unit sepeda Motor Honda Vario warna putih BL 5939 FM, yang dikendarai pelaku M Yusuf Affan yang menghampiri mobil tersebut.
"Personel melihat dari dalam mobil tersebut dikeluarkan satu buah goni plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu. Goni itupun diserahkan pelaku Yusuf yang mengendarai sepeda motor," sambung Faisal.
Load more