Langkat, tvOnenews.com - Sedikitnya 20 Kg narkoba jenis sabu yang diduga merupakan jaringan internasional berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Langkat di jalan Lintas Medan – Aceh, tepatnya di Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Hal ini disampaikan Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang saat menggelar konfrensi pers pada Kamis (30/3/2023) petang.
Kapolres Langkat mengatakan identitas pelaku bernama M Yusuf Affan (38) warga Jalan Banten, Gang Rasmi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dan M Zulfan (30) warga Dusun Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibung, Kabupaten Aceh Utara.
"Penangkapan ini berawal dari informasi bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu disekitar jalan Lintas Medan-Aceh, di Desa Paya perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (20/3/2023)," ucap Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang.
AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang menjelaskan mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Langkat, langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi itu.
"Kemudian pada hari Selasa, (21/3/2023) sekitar pukul 06.00 WIB, tim personel Unit I dan Unit II Sat Res Narkoba Polres Langkat, melakukan pemantauan di sekitar Jalan Lintas Medan-Aceh, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat," ujar AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang.
Lebih lanjut, Faisal menjelaskan saat personel melihat satu unit mobil Avanza warna silver BK 1718 FD berhenti di pinggir jalan. Tak lama personel juga melihat datang satu unit sepeda Motor Honda Vario warna putih BL 5939 FM, yang dikendarai pelaku M Yusuf Affan yang menghampiri mobil tersebut.
"Personel melihat dari dalam mobil tersebut dikeluarkan satu buah goni plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu. Goni itupun diserahkan pelaku Yusuf yang mengendarai sepeda motor," sambung Faisal.
Tak membutuhkan waktu lama, kemudian personel Sat Res Narkoba Polres Langkat, melakukan penyergapan. Namun pengemudi mobil Avanza langsung melaju dengan kencang menuju ke arah Kota Medan.
"Personel pun berhasil mengamankan pengemudi sepeda motor yang bernama M Yusuf Affan, serta barang bukti satu buah goni plastik yang didalamnya terdapat kemasan teh merek Refined Chinese Tea berisi sabu," tegas Faisal.
Tak berhenti sampai disitu, personel melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza warna silver BK 1718 FD dan berhasil diamankan di jembatan Tanjung Pura. Dari dalam mobil diamankan satu orang pelaku bernama M Zulfan, serta satu buah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus teh merek Refined Chinese Tea berisi sabu.
"Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita 20 bungkus teh merek Refined Chinese Tea, seberat 20 kilogram yang diduga berisi sabu," sambung Faisal.
Kapolres Langkat juga mengatakan barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yaitu, sabu buah goni plastik warna putih, satu unit handphone android merk Oppo warna hitam, satu handphone merk Haier warna silver, satu unit handphone merek Samsung lipat warna hitam, satu unit handphone merek Nokia warna hitam, satu buah tas ransel warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih BL 5939 FM dan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver BK 1718 FD.
"Atas kejadian ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 TAHUN 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang.
Bukan hanya itu, Kapolres Langkat juga menambahkan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan bahwa jaringan sabu ini merupakan jaringan internasional yang dipasok melalui Acej dan akan di pasarkan di Sumatera Utara. "Dari hasil penyelidikan sabu ini merupakan sindikat internasional yang dimasukkan melalui Aceh dan akan di pasarkan ke Sumut," tegas AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang. (tht/fhr)
Load more